Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pertanian yang membidangi peternakan di Ternate mengimbau kepada panitia penyelenggara hewan kurban 1442 Hijriah agar melakukan penyembelihan hewan dapat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Dinas Pertanian Thamrin Marsaoly menyilakan panitia kurban dapat melakukan penyembelihan hewan ini di Rumah Pemotongan Hewan, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara.
BACA JUGA Masa PPKM Darurat di Ternate Berakhir 20 Juli
“Kalau pun nantinya ada banyak hewan yang disembelih maka akan diatur jadwalnya. Ini supaya tidak menciptakan kerumunan saat proses penyembelihan berlangsung,” katanya, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, Jumat malam, 16 Juli 2021.
Begitu pun dengan pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar RPH tersebut, diharapkan tetap mengikuti ketentuan penerapan jaga jarak fisik antar petugas penyembelihan hewan kurban hingga proses pendistribusian daging kurban ke rumah warga yang berhak.
“Yang terpenting tidak berkerumun, menjaga jarak fisik antar petugas pemotongan hewan, memakai masker, dan menggunakan sarung tangan,” lanjutnya.
BACA JUGA KM Muli Anim Mengaku tak Buang Sampah di Laut Ternate
Thamrin mengatakan imbauan ini sudah disosialisasikan bersama para Lurah dan MUI Ternate.
“Begitu pun dengan warga agar tidak datang menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban. Pembatasan ini karena masih masa pandemi, kemudian PPKM sudah diberlakukan,” tambahnya.
Sahrul Jabidi