Ribuan kantong dan botol minuman keras alias miras berjenis cap tikus maupun bir yang dipasok dari Sulawesi Utara dan wilayah Maluku Utara, dimusnahkan, di lokasi Pelabuhan Perikanan Nusantara Bastiong, Ternate Selatan, Senin (15/1/2018).
Ribuan miras itu dimusnahkan oleh Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolsek AKP Masyhur Ade dan disaksikan para tokoh agama, pemuda, dan masyarakat.
Kapolsek AKP Mashyur Ade mengemukakan, ribuan kantong maupun botol berisi minuman haram itu merupakan hasil razia menjelang Natal dan malam tahun baru 2018.
“Miras ini merupakan hasil razia gabungan antara Polsek Ternate Selatan dengan Polsek KP3 Pelabuhan Bastiong. Ribuan miras ini meliputi bir botol 124, bir kaleng 223, dan cap tikus 1.943 kantong dengan total sebanyak 2.290,” kata Mashyur Senin siang.
Kapolsek mengemukakan, minuman haram tersebut rata-rata dipasok dari Bitung, Sulawesi Utara, dan sebagian besar tidak diketahui pelakunya alias tak bertuan.
BACA JUGA
Mengenang Peristiwa Heroik di Laut Aru
Harapan Kapolda Maluku Utara di 2018
“Ini karena modus yang dipakai untuk memasok miras menggunakan titipan dan dipantau dari jarak jauh, sementara miras yang dipasok dari Halmahera ke Ternate ada beberapa pelaku yang sudah diamankan dan langsung dibuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.”
“Kalau yang dari Bitung itu mereka pantau anggota di lapangan, kalau sampai miras itu disita maka mereka tidak akan mendekat lagi, makanya kita kewalahan,” sambung dia.
Mashyur menyatakan, jika dalam operasi razia yang dilaksanakan ada anggota yang main-main (meloloskan pemasok miras) dengan iming-iming uang maka dirinya tidak segan-segan memproses sesuai hukum.
“Saya minta rekan-rekan untuk mengawasi anggota di lapangan, jika terjadi silahkan laporkan karena ini sudah menjadi tanggung jawab saya,” kata Mashyur melanjutkan.
Mashyur mengimbau kepada semua lapisan masyarakat, terutama tokoh agama, pemuda, dan tokoh masyarakat serta pemerintah, untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dalam rangka melakukan pemberantasan minuman keras.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi