Residivis pencuri Handphone di wilayah Kecamatan Ternate Utara akhirnya ditangkap polisi.
Terduga pelaku inisial FB, berumur 23 tahun ini diringkus Tim Unit Resmob Serigala Polsek Ternate Utara, Kamis 3 Agustus 2023, sekitar pukul 06.30 Waktu Indonesia Timur.
Kapolsek Ipda M Faisal mengatakan terduga pelaku yang merupakan residivis ini, diamankan setelah melakukan aksi pencurian 2 unit Handphone di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara.
“FB ditangkap setelah Anggota Resmob tindak lanjut laporan korban pada Selasa (1 Agustus 2023) kemarin,” kata Faisal, ketika dikonfirmasi, Kamis siang.
Ia menyatakan, saat melancarkan aksi, terduga pelaku sempat melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, anggota berhasil mengamankan dua barang bukti Handphone merek Oppo dan Vivo.
“Pelaku untuk sementara ditahan di dalam sel tahanan Polsek Ternate Utara untuk kepentingan penyelidikan,” tambahnya.