Pembangunan Pertashop di Jambula Ternate Belum Kantongi IMB

Avatar photo
Lokasi pembangunan Pertashop. (Kieraha.com)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Ternate hingga saat ini belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan Pertashop Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Samsudin Sibua mengatakan, izin mendirikan bangunan ini belum bisa dikeluarkan karena ada pengaduan dari warga setempat.

BACA JUGA Tanggapan Pemkot Ternate Soal Polemik Pertashop di Jambula

“Ada warga yang menolak hadirnya pertashop tersebut sehingga kita masih pending dulu,” jelasnya, ketika disambangi kieraha.com, di Kantor DPMPTSP Ternate, Rabu 14 Juli 2021.

Ia menyatakan, IMB bisa dikeluarkan jika sudah tidak ada polemik dari warga.

“Kita sudah meminta pihak pertashop agar selesaikan dulu urusannya dengan warga baru dilanjutkan izin yang lain,” sambungnya.

Ia menambahkan, untuk izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP sendiri hanyalah izin prinsip penataan ruang yang dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

“Jadi bukan IMB tapi izin prinsip penataan ruang, yang diterbitkan karena persyaratan administrasinya sudah lengkap,” tambahnya.

Sahrul Jabidi