Pemkot Ternate Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian BPK

Avatar photo
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP oleh Kepala Perwakilan BPK Hermanto dan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman. (Kieraha.com)

BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP kepada Pemerintah Kota Ternate atas laporan keuangan tahun anggaran 2019.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ini juga disertai dengan catatan terkait kelemahan Sistem Pengendali Internal dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ternate.

Kepala BPK Perwakilan Malut Hermanto mengatakan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan yang diserahkan ini melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Kendalanya karena adanya prosedur klarifikasi angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang harus disepakati bersama.

“Validitas angka yang disajikan dalam laporan keuangan menjadi kebutuhan bagi pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate, sehingga laporan keuangan dapat menjadi bahan pengambilan keputusan,” kata Hermanto, di Ruang Rapat BPK, Selasa 21 Juli 2020.

Hermanto mengatakan sesuai mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, lanjut Hermanto, dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban atau memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP tersebut.

“Dengan penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Kota Ternate ini maka seluruh laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah atas LKPD Tahun Anggaran 2019 di Maluku Utara telah disampaikan kepada masing-masing pemda,” tutup Hermanto.

Sahrul Jabidi
Author