Pemuda Usia 20 Tahun di Ternate Diringkus Saat Ambil Ganja

Avatar photo
Infografis peredaran narkoba di Malut. (kieraha.com)

Salah seorang pemuda generasi bangsa dengan inisial MD alias S diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara. Pemuda berusia 20 tahun itu diringkus pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur, pada 10 Agustus lalu saat hendak mengambil paket ganja.

Narkoba jenis golongan satu ini ditempatkan di tiang listrik samping Kantor Korem 152 Babullah, Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

BACA JUGA Polda Maluku Utara Amankan Kiriman Narkoba dari Medan di Lion Parsel Ternate

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyatakan, penangkapan terhadap pemuda tersebut dilakukan setelah adanya informasi yang diterima.

“Anggota mendapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan identitas terlapor, sehingga langsung mengamankan MD di Kelurahan Tabahawa (Ternate Tengah). Saat diamankan dan diinterogasi, MD mengaku bahwa akan pergi menjemput paket ganja yang diletakkan di tiang listrik samping Korem 152 Babullah, Kelurahan Sangaji,” jelas Michael dalam konferensi pers yang didampingi Dirresnarkoba Polda Malut, Selasa 16 Agustus.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Michael, anggota langsung bersama dengan MD menuju ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan barang bukti ganja 295,41 gram.

“Paket tersebut berisi 25 sachet plastik ukuran kecil dan sachet ukuran sedang yang diduga berisi ganja,” kata Michael.

Selain itu, lanjut Michael, MD juga mengakui ada barang bukti lain yang disimpan di dalam kamar kost milik temannya yang beralamat di Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan.

“Dari pengakuan MD, anggota langsung ke kos-kosan di Gambesi dan berhasil menemukan ganja kering yang disimpan dalam tas rinjani sebanyak 1 plastik bening berukuran besar, enam bungkus kertas putih, dan satu bungkusan kertas putih dengan posisi terlilit lakban serta satu pelastik hitam yang berisi ganja,” tambahnya.

Selain di dua TKP berbeda, anggota juga mengamankan satu paket ganja di kediaman MD yang beralamat di Kelurahan Tabahawa Ternate.

Saat ini, kata Michael, MD masih terus dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik untuk mengetahui tersangka lainnya.

“Dia (MD) disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” sambungnya.

Ikuti berita tv kieraha di Google News klik di sini