Penerapan wajib masker di zona ekonomi terpadu wilayah pusat kota Ternate, Maluku Utara belum sepenuhnya diikuti oleh warga.
Padahal, kebijakan wajib masker di kawasan ekonomi terpadu itu sudah resmi diterapkan pada 4 Juni 2020. Ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2020.
BACA JUGA
Ternate Resmi Berlakukan Wajib Masker
Pengamatan kieraha.com, beberapa pengendara dan warga yang menerobos masuk tanpa masker di kawasan itu pun disuruh balik.
Mahmud Ibrahim, Kepala UPTD Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, yang melakukan pemantauan langsung di lokasi tersebut pun mengakui, masih kedapatan pengendara dan warga yang berada di zona ekonomi itu yang belum memakai masker.
“Begitu pun beberapa pedagang yang berjualan di lokasi Pasar Bahari Berkesan juga belum seluruhnya. Beberapa di antaranya belum menerapkan wajib masker ini,” lanjut Mahmud.
Meski begitu, menurut Mahmud, jika kedapatan pedagang maupun pembeli yang berada di lokasi pasar itu tidak menggunakan masker maka langsung ditegur dan diberikan masker.
Sahrul Jabidi