Baru sepekan kamera CCTV atau Closed Circuit Television yang terpasang di beberapa titik pusat Kota Ternate, sudah merekam belasan ribu jenis pelanggaran lalulintas di jalan raya.
Koordinator Regional Traffic Management Center atau RTMC Ditlantas Polda Malut, Ipda Mega Nanda Windita, mengatakan angka pelanggaran ini sehari mencapai 2 ribu lebih.
“Untuk pagi hingga siang hari saja itu di angka 1.517 pelanggaran,” kata Mega, di ruang RTMC Ditlantas Polda Malut, Selasa 18 Februari 2020.
Ia mengemukakan, jenis-jenis pelanggaran yang terekam kamera CCTV itu mulai dari tidak menggunakan helm, dilarang parkir, lawan arus, menerobos lampu merah, kecepatan tinggi, lawan rambu lalulintas, menggunakan handphone saat mengendara, hingga boncengan lebih dari dua orang.
“Namun dari semua pelanggaran lalulintas ini yang paling dominan adalah pelanggaran dengan tidak menggunakan helm, baik pada pagi hari hingga malam hari,” kata Mega.
BACA JUGA
Begini Sanksi Pelanggar Lalulintas yang Terekam CCTV di Ternate
Mega berharap, dengan terpasangnya kamera CCTV ini masyarakat Kota Ternate lebih tertib berlalu lintas di jalan raya. Jika kedepan sistem di RTMC ini sudah lengkap, maka langsung ditindak dengan cara menilang kepada yang bersangkutan karena sudah melanggar.
“Pelanggaran tilangnya akan dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan,” tambahnya.
Jumlah kamera CCTV yang terpasang itu mencapai 30 unit, tersebar di 10 titik. Mulai dari Kelurahan Dufa Dufa, Ternate Utara, hingga Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.
Kamera tersebut berfungsi sebagai Traffic Law Enforcement (mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas).