Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku Utara, melakukan gelar rapat ekspos internal terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal yang diberikan Pemkot Ternate kepada PT Holding Company Bahari Berkesan senilai Rp 25 miliar, di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Senin sore, 13 Juni 2022.
Kordinator Pengawasan Investigasi BPKP Perwakilan Malut Her Notoraharjo membenarkan, adanya gelar hasil audit BPKP atas penggunaan anggaran pada perusahaan daerah tersebut.
BACA JUGA Kejati Dalami Anggaran Rp 25 Miliar yang Dikelola Perusda Pemkot Ternate
Namun untuk penjelasan terkait hasil gelar ini, Her meminta agar dikonfirmasi ke Kejati.
“Kami hanya menyampaikan jadi nanti tanyakan langsung ke Penyidik,” ucapnya.
Richard Sinaga, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut mengemukakan, dalam gelar hasil internal ini ditemukan kerugian keuangan negara pada penggunaan anggaran tersebut.
BACA JUGA Kejati Hentikan Penanganan Kasus di Satker SKPD TP Maluku Utara
“Dari hasil gelar itu terdapat adanya kerugian negara. Dan untuk berapa jumlah kerugian keuangan pada perkara ini akan disampaikan dalam waktu dekat,” tutur Richard.
Richard menambahkan, untuk gelar penetapan tersangka atas perkara ini akan dilakukan setelah audit dari BPKP atas penggunaan anggaran di BUMD ini diterima secara resmi. *