Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja maupun buruh di Ternate paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H. THR Keagamaan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah.
Rony Aries, Kepala Bidang Ketenagakerjaaan Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate menyebutkan, kewajiban pengusaha memberikan THR Keagamaan itu berdasarkan ketentuan pemerintah dan UU. Peraturan ini diantaranya SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA Fakta atau Hoaks Sekwan DPRD Maluku Utara Akan Jabat Sekkot Ternate
“Dalam ketentuan ini menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja yang merayakan Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Hari Raya Waisak maupun Hari Raya Imlek,” ujar Rony, ketika dikonfirmasi kieraha.com, baru-baru ini.
Ia menyatakan, pemberian THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Ini dengan ketentuan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan besaran THR yang ditetapkan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan dengan 1 bulan upah.
Rony menjelaskan, setiap pengusaha wajib memberikan THR ini kepada seluruh pekerja atau buruh yang masih aktif, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK, terhitung 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu membayar THR Keagamaan Tahun 2021 maka perlu melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik, serta dapat memastikan kesepakatan pembayaran THR Keagamaan kepada pekerja tepat waktu. Juga, kepada pengusaha agar dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR Keagamaan Tahun 2021 ini dengan menunjukkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Pengusaha yang telah melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh maka dapat melaporkan hasil kesepakatannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” sambungnya.
Yang Abai Dikenakan Sanksi
Rony mengatakan pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh dan mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran akan dikenakan sanksi.
“Sanksi berupa sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Sahrul Jabidi