Perusahaan PT Massindo Solaris Nusantara Ternate yang bergerak di bidang usaha furniture bakal melaporkan salah seorang mantan karyawan inisial FMS. Ancaman laporan ke Polres Ternate itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik berkaitan dengan informasi FMS yang mengaku kena PHK disebabkan menolak ajakan selingkuh dengan bos perusahaan tersebut.
Huda, Kepala Keuangan PT Massindo Solaris Nusantara Ternate mengatakan, pihak perusahaan melakukan PHK kepada FMS karena sejumlah pelanggaran yang ditemukan.
“Temuan pelanggaran juga sudah disampaikan ke Managemen Wilayah PT Massindo Solaris Nusantara yang ada di Kota Manado, Sulawesi Utara Tanggal 17 Januari 2023,” kata Huda, kepada wartawan, di Ternate, Senin 6 Maret.
Huda menyatakan, temuan pelanggaran tersebut kaitannya dengan perbuatan FMS yang membuat stempel perusahaan tanpa sepengetahuan Managemen.
“Juga menerbitkan sejumlah kwitansi tagihan dilengkapi dengan stempel basah dan uangnya tidak disetor ke perusahaan,” kata Huda.
Ia menjelaskan, dari dugaan pelanggaran itu menjadi dasar bersangkutan FMS diberi peringatan keras hingga kemudian diskorsing sampai pada pemutusan hubungan kerja.
“(Yang dari beberapa tahapan sebelum PHK) itu pihak perusahaan sudah memberikan waktu kepada bersangkutan apakah mau mengundurkan diri atau dipecat. Namun yang bersangkutan minta dipecat sehingga dikeluarkan surat PHK,” ujar dia.
Menurutnya, pihak perusahaan PT Massindo Solaris Nusantara masih memberikan kesempatan kepada FMS untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
“Kami masih memberikan waktu, kalau mau sampaikan permintaan maaf secara terbuka maka kita tidak memproses, tetapi kalau tidak menyampaikan permintaan maaf maka proses hukum kami lanjutkan,” katanya.
Koko Hartanto, Human Resource General Affair Senior Spervisor PT Massindo Solaris Nusantara Ternate menambahkan, PHK terhadap SPG FMS dilakukan sesuai pelanggaran.
Menurut Koko, tuduhan mengajak FMS selingkuh seperti yang disampaikan itu tidak benar.
“Itu fitnah dan silakan dibuktikan kalau memang ada bukti terkait ajakan perselingkuhan, karna saya juga mempunyai bukti kuat juga,” kata Koko.
FMS melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R Tampilang mempersilakan pihak perusahaan melaporkan kliennya ini ke aparat penegak hukum.
BACA JUGA JPU Kejari Ternate Layangkan Panggilan Ketiga untuk Wali Kota
Bagi Agus, FMS tidak akan melakukan permintaan maaf karena pihaknya juga mengantongi bukti yang cukup atas dugaan yang disampaikan beberapa hari lalu.
“Sehingga kami akan melaporkan juga ke Polda Maluku Utara,” tutup Agus.
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News