Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Ternate hingga sekarang masih menunggak gaji dosen. Tunggakan ini mencapai 37 bulan yang belum terbayar. Kondisi ini menyebabkan para dosen mengadukan petinggi kampus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.
“Pengaduan ini untuk melakukan perundingan bipartit atas laporan tunggakan gaji dosen selama 37 bulan oleh pihak lembaga kampus,” kata Bachtiar Husni, Penasihat Hukum para dosen, kepada wartawan, Rabu 14 Agustus 2024.
Bachtiar menyatakan, tunggakan ini mencapai Rp 200 juta lebih, yang terdiri dari dosen atas nama Yusri A Boko sebesar Rp 96 juta, Thalib Abas senilai Rp 79 juta dan Jufri Ade sebesar Rp 79 juta lebih.
“Namun dalam perundingan bipartit yang dijadwalkan kemarin, pihak ISDIK Ternate tidak hadir dan hanya dihadiri oleh pelapor atau para deisme untuk mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi tenaga pengajar,” lanjut Bachtiar.
Bachtiar menambahkan, ketika upaya perundingan ini dijalankan tanpa kehadiran lembaga kampus sebagai terlapor, maka setiap kesimpulan dari perundingan bipartit akan ditindaklanjuti hingga sampai ke Pengadilan Negeri Ternate.
“Proses pembuktian nanti kita sama-sama buktikan di meja persidangan,” jelasnya.
Meski begitu, kata Bachtiar, pihak pelapor masih membuka diri dan menunggu itikad baik dari Kampus ISDIK untuk membayar seluruh hak para dosen.
“Kami juga berpesan kepada pengelola kampus, supaya tidak mempermainkan klien kami, sebab itu merupakan hak mereka yang hukumnya wajib dibayar,” sambungnya. *