Pengadilan Negeri Ternate menyatakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang mencoba mengakhiri hidupnya usai menjalani sidang terdapat unsur kelalaian.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa FM alias Fauji 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan ini, membuat terdakwa frustasi dan mencoba mengakhiri hidupnya dengan mengiris lengan tangan menggunakan silet alias benda tajam.
“Terdakwa Fauji ini merasa frustasi atau tidak puas dengan tuntutan Jaksa, sehingga dengan sengaja mengambil silet dan mengiris tangannya sampai dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Humas PN Ternate, Kadar Noh, ketika dikonfirmasi, Selasa 4 Juli 2023.
Ia menyatakan bahwa benda tajam yang dipakai terdakwa ini tidak diketahui dari mana asalnya.
“Kita tidak tau asal silet itu dari mana, tapi kita menduga silet itu disimpan di dalam saku celananya, sehingga merasa tidak puas langsung mengeluarkan,” katanya.
Menurut Kadar, PN Ternate tidak bertanggung jawab dengan insiden ini karena tanggung jawab itu adalah pengawal tahanan yaitu petugas Kejaksaan dan petugas Kepolisian.
“Karena fungsi mereka sebagai pengawal dan keamanan, jadi ini kelalain melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap terdakwa kasus, akhirnya ada silet yang masuk sampai di dalam,” sebutnya.
BACA JUGA Terdakwa Kasus Narkoba Nyaris Bunuh Diri Usai Sidang di PN Ternate
Kadar menambahkan, adanya insiden ini, pihak PN Ternate akan lebih memperketat pengawasan setiap pengunjung sidang dan terdakwa saat masuk ruangan sidang.
“Kita akan lakukan pemeriksaan lebih dulu kepada pengunjung maupun para terdakwa sebelum menjalani sidang, guna mengantisipasi adanya benda tajam,” sambungnya. *