PNS Kota Ternate Dilarang Mudik Bawa Kendaraan Dinas

Avatar photo
Kantor Walikota Ternate/kieraha.com

Pemerintah Kota Ternate mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan cuti bersama Aparatur Sipil Negara selama periode Libur Nasional dan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/1418/2022, yang diterbitkan oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022, tentang Cuti ASN di Masa Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Samin Marsaoly, Kepala BKPSDM Kota Ternate menyebutkan, penetapan cuti bersama ASN dilakukan pada tanggal 29 April dan tanggal 4 Mei hingga 6 Mei 2022.

“Meski ada cuti bersama, pimpinan OPD yang menangani pelayanan dasar tetap harus mengatur ketersediaan pegawai agar ada pelayanan publik selama hari libur. Misalnya OPD yang menangani kebersihan dan kesehatan, itu tidak boleh kosong dari pelayanan dengan alasan adanya libur atau cuti bersama,” sebut Samin.

Ia mengatakan, pada saat masuk kantor hari pertama tanggal 9 Mei 2022 akan dilakukan Inspeksi Mendadak.

“Hasil Sidak (Inspeksi Mendadak) dilaporkan langsung oleh Pak Wali Kota selaku PPK ke Kemenpan RB. Sehingga diminta kepada ASN melalui pimpinan OPD untuk tidak menambah hari libur,” jelasnya.

Larangan Bawa Kendaraan Dinas

Samin menambahkan, dalam Surat Edaran Wali Kota ini juga berisi larangan kepada para ASN untuk tidak membawa kendaraan dinas pada saat mudik lebaran, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan tidak menerima gratifikasi.

“Dalam rangka menjamin terlaksananya SE Wali Kota Ternate, maka pimpinan OPD diminta menetapkan pengaturan teknis dalam melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE. Pimpinan OPD dapat memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Nomor 49 Tahun 2018,” sambungnya. *