Sebanyak 72 orang PNS dan 40 orang Pegawai Tidak Tetap yang bekerja di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Kota Ternate, menggelar aksi boikot aktivitas kantor, Kamis 14 Januari 2021. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dana insentif mereka yang belum dibayar.
Pengamatan kieraha.com, aksi para pegawai tersebut dilakukan sekitar pukul 08.37 hingga pukul 12.16 WIT. Aksi ini menyebabkan pelayanan pembayaran pajak terganggu.
BACA JUGA
Rektor Unkhair Ternate Orang Pertama di Maluku Utara yang Disuntik Vaksin
Nyong Ademan, salah satu PNS yang ikut dalam aksi mogok menyatakan, dana insentif para pegawai BP2RD tahun 2020 tersebut hingga 14 Januari 2021 ini belum dicairkan.
“Karena itu seluruh pegawai yang bekerja kesal, hingga boikot pelayanan,” ujarnya.
PNS yang belum menerima insentif Triwulan IV dan TTP untuk bulan Desember 2020 itu mengaku belum menerima insentif. Padahal pengusulan anggaran ini sudah dilakukan.
Sekertaris Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali membenarkan, aksi pegawainya itu disebabkan dana insentif.
Menurutnya, pihak BP2RD setempat sudah berkoordinasi dengan Bagian Keuangan Daerah Kota Ternate, namun penjelasan yang diberikan masih menunggu DBH dari provinsi.
“Untuk sementara ini pihak keuangan sangat mengharapkan agar Dana Bagi Hasil dari Pemprov Malut secepatnya dicairkan, tetapi sampai saat ini belum,” lanjut Jufri.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Asisten III Setda Kota Ternate untuk pencairan dana insentif ini. Yang pastinya insentif pegawai BP2RD ini akan segera dicairkan dalam maktu dekat,” tambahnya.
Sahrul Jabidi