Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara meringkus dua tersangka pengguna sabu. Kedua tersangka ini ditangkap di Ternate.
Salah seorang tersangka diringkus di depan RSUD Chasan Boesoirie, Tanah Tinggi, Senin 18 Mei 2020. Tersangka ini berprofesi pegawai kontrak Atosim Lampung Pelayaran atau ALP.
Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menyatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 0,36 gram dan handphone.
“Tersangka berinisial SA ini kita amankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/63/V/2020/MALUT/SPKT. Sementara, tersangka berinisial AK kita amankan dengan alat bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,29 gram, satu alat hisap dan handphone. Tersangka AK kita amankan di Jalan Raya Soa-Sio Pantai pada Sabtu 16 Mei 2020,” ujar Setiadi, kepada wartawan, di Ternate, Selasa, 19 Mei 2020.
Kombes Pol Setiadi menambahkan, berdasarkan perbuatan kedua tersangka pemakai narkoba ini maka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
“Kedua tersangka saat ini diamankan (di hotel prodeo) dan masih dilakukan pengembangan untuk mengatasi (kemungkinan adanya) tersangka-tersangka lain,” tutup Setiadi.
Khaira Ir Djailani