Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara kembali meringkus satu tersangka pengecer kupon judi togel wilayah kota Ternate, Senin sore, 8 Januari 2018.
Tersangka pelaku judi togel itu berinisial ZA alias Nal. Dia ditangkap pada saat melakukan pengumpulan uang judi togel, di depan Kantor Satker Balai Jalan Nasional Kementerian Pekerjaan Umum, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah.
BACA JUGA
Polda Malut Bongkar Sindikat Judi Online Beromset Puluhan Juta per Hari
Polda Maluku Utara Amankan 200 Dus Petasan Daya Ledak Tinggi
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dian Harianto mengemukakan, penangkapan ZA yang dilakukan Unit Jatanras ini berdasarkan laporan masyarakat. Saat penangkapan tersebut, anggota Jatanras langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan uang tunai Rp 2.683.000.
“Barang bukti uang tersebut dengan berbagai pecahan, yakni Rp 1.000 sebanyak 6 lembar, Rp 2.000 12 lembar, Rp 5.000 17 lembar, Rp 10.000 12 lembar, Rp 20. 000 13 lembar, Rp 50.000 20 lembar, Rp 100.000 12 lembar, dan satu HP beserta bukti sms pemasangan nomor togel, satu dompet hitam, satu kalkulator, satu tas kecil, dan satu sepeda Motor Yamaha Mio Soul,” kata Dian.
Saat ini, sambung Dian, tersangka pelaku ZA masih dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lain. “Perbuatan ZA dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Dian.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi