Polemik Perusahaan Furniture di Ternate dengan Eks Karyawan Kian Memanas

Avatar photo
FMS dan kuasa hukumnya Agus R Salim Tampilang saat menggelar konferensi pers, Selasa 7 Maret 2023. (Khaira Ir Djailani/kieraha.com)

Polemik antara PT Massindo Solaris Nusantara Ternate dengan eks Sales Promotion Girl inisial FMS selaku mantan karyawan perusahaan furniture tersebut semakin memanas.

Kedua belah pihak bakal saling lapor. Laporan polisi dari PT Massindo Solaris Nusantara akan diadukan ke Polres Ternate dan FMS akan membuat laporan ke Polda Maluku Utara.

Polemik tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan perusahaan terhadap FMS. Namun oleh FMS sendiri mengaku bahwa PHK ini dilakukan sepihak dan atas dasar dugaan bujukan selingkuh dari salah satu bos di perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum FMS, Agus R Salim Tampilang menyebutkan, surat PHK yang diterbitkan PT Massindo Solaris Nusantara Ternate terhadap kliennya hanya karena pelanggaran merokok.

“Di dalam surat tersebut tidak ada pelanggaran lainnya,” kata Agus, Selasa 7 Maret 2023.

Menurutnya, jika ada pelanggaran lainnya yang dilakukan FMS seperti stempel dan kwitansi palsu, kenapa tidak termuat dalam surat PHK PT Massindo Solaris Nusantara Ternate.

“Kalau memang hal tersebut ada,” lanjut Agus.

Dasar pelanggaran yang berujung pada PHK tersebut, Agus berpendapat telah dibuat-buat oleh oknum tertentu dari perusahaan tersebut.

“Maka dari itu kami ingin bapak Huda meminta maaf tidak lebih dari 7X24 jam. Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan, maka kami akan menempuh upaya hukum, yaitu membuat laporan secara pidana ke Polda Maluku Utara, karena menurut kami, apa yang disampaikan itu, klien kami sangat dirugikan, sebab semuanya tidak benar,” kata Agus.

Agus bahkan mempersilahkan HRGA PT Massindo Solaris Nusantara Ternate, Koko Hartanto untuk membuat laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA Perusahaan Furniture Ancam Polisikan Mantan Karyawan di Polres Ternate

“Terserah mau lapor ke mana, kami siap hadapi,” sambung Agus.

Ia menambahkan, apa yang disampaikan kliennya terkait dugaan ajakan perselingkuhan merupakan sesuatu yang benar. Pihaknya memiliki bukti percakapan dan sejumlah saksi.

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News