Polisi Amankan 7 Warga Konsumsi Miras di Ternate

Avatar photo
Barang bukti miras yang diamankan/dok Humas Polres Ternate

Polres Ternate kembali mengamankan 7 orang yang terlibat dalam kegiatan konsumsi minuman keras di wilayah Kota Ternate. Pengamanan ini dilakukan pada Selasa dini hari, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan ilegal tersebut.

Dengan sigap, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa miras jenis captikus dan bir hitam campur captikus. Ketujuh warga yang diamankan adalah HW, AN, AA, DU, FM, SL dan FN.

Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menyampaikan, Polres Ternate berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kota Ternate.

“Kami tidak akan toleran terhadap kegiatan ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Umar, Selasa 13 Mei 2025.

Dengan adanya pengamanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di Kota Ternate. Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas atau kegiatan ilegal lainnya. Dengan kerja sama antara Polres Ternate dan masyarakat, kita dapat menciptakan Kota Ternate yang lebih aman dan Sejahtera,” sambungnya. *