Salah seorang warga Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, akhirnya diamankan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, Kamis malam tadi.
Warga ini diduga menjual minuman haram alias miras berbagai jenis di belakang Prima.
BACA JUGA Banyak Istri Gugat Cerai Suami di Halmahera Selatan
Operasi Ditsamapta Tim Patroli Subditgasum yang dipimpin Iptu Zulkifli Machmud ini mengamankan ratusan barang bukti. Diantaranya 67 kantong plastik miras jenis cap tikus, tiga botol miras cap tikus ukuran 600 ml, cap tikus jenis akar yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml, dan satu kantong plastik serta 8 botol bir hitam dan 9 kaleng bir putih.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebutkan, penangkapan terhadap penjual miras ini dilakukan sesuai informasi masyarakat.
Bahwa ada aktivitas penjualan miras di belakang Prima, Kelurahan Kalumpang.
“Untuk pemilik beserta barang bukti miras berbagai jenis yang akan diedarkan di wilayah Ternate ini telah diamankan Direktorat Samapta Polda Malut,” lanjut Michael. *