Polisi Tangkap Anggota Gadungan Curi 17 Motor di Ternate

Avatar photo

Anggota gadungan ditangkap aparat Polres Ternate, Maluku Utara, lantaran melakukan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku curanmor berinisial AK alias Iwan itu ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kampung Makasar Timur, Ternate Tengah, Jumat, 27 Oktober 2017.

Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar mengemukakan, modus yang dipakai pelaku saat beraksi mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI. Modus itu berhasil mencuri 17 kendaraan bermotor.

BACA JUGA

Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Kawasan Ternate Didor Polisi

“Pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti 11 unit kendaraan Yamaha Mio M3 125 Cc,” ujar Kamal, saat konfrensi pers, di Ternate, Rabu (1/11/2017).

Dia mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan dari beberapa korban.

“Total barang bukti yang berhasil dicuri pelaku curanmor ini sebanyak 17 kendaraan, itu sebagiannya sudah dijual ke Morotai dan Halmahera Timur,” sambung Kamal.

Tersangka curanmor ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi