Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Maluku Utara kembali meringkus satu tersangka spesialis pencuri yang kerap beraksi di tempat ibadah wilayah kota Ternate, Maluku Utara.
Kasubdit III Direskrimum Polda Maluku Utara AKBP Mikael Sitanggang, mengatakan penangkapan tersangka berinisial WI itu merupakan hasil pengembangan dari laporan warga kota setempat, Kamis pekan kemarin.
“Tersangka kita ringkus setelah anggota (Polda Maluku Utara) menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk satu hari sebelum penangkapan,” kata Sitanggang ketika disambangi, Minggu (22/10/2017).
BACA JUGA
Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Kawasan Ternate Didor Polisi
Waspada Aksi Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Ternate
Pencuri yang beralamat di Kecamatan Ternate Selatan itu berhasil diringkus bersama dengan barang bukti yang digasak saat melancarkan aksinya di Masjid Raya Al Munawwar, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Kota Ternate.
Sitanggang mengemukakan, modus yang dilakukan tersangka saat melancarkan aksinya, memanfaatkan anak kecil yang berada di luar masjid. Mereka kemudian disuruh masuk ke dalam masjid mengambil barang milik jemaah yang sedang melaksanakan ibadah.
“Modus tersangka ini terlebih dahulu melakukan pemantauan pada jemaah yang sedang solat. Setelah itu tersangka langsung menyuruh anak kecil untuk mengambil barang bawaan jemaah,” ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, kata Sitanggang, tersangka spesialis pencuri di tempat ibadah itu dijerat Pasal 363 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi