Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Salah Tembak Saat Berburu Babi Hutan di Ternate

Avatar photo
AKBP Aditya Laksimada. (kieraha.com)

Polres Ternate resmi menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka dalam kasus berburu babi hutan, di wilayah Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.

Tersangka inisial ACM masih berumur 15 tahun dan HS berumur 61 tahun. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate atas meninggalnya rekan mereka yang dilaporkan tewas saat berburu babi hutan di kawasan hutan wilayah setempat.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan sejak tanggal 5 Juli 2021.

“Diduga ACM lalai menembak ke arah korban dan HS dalam hal ini pemilik senjata diduga lalai dalam hal penyimpanan dan penggunaan senjata,” jelasnya, Senin malam WIT.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Ternate, kata Aditya yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia ini murni karena kelalaian.

“Hasilnya memang satu tersangka masih anak-anak yakni ACM yang lalai dan menembak ke arah korban,” lanjutnya.

Kapolres menambahkan, kedua tersangka ini belum ditahan karena ACM merupakan anak di bawah umur, sementara HS masih dalam kondisi sakit.

Senjata yang digunakan saat berburu babi hutan, sambung Aditya, ada 5 senjata api laras panjang milik tersangka HS. Dari senjata ini yang digunakan ACM pada saat kejadian adalah senpi merek bruno dan lainnya merek browning, hamalex, styer dan winchester.

BACA JUGA Seorang Warga Dilaporkan Tewas Saat Berburu Babi Hutan di Ternate

Aditya menyatakan, pihak keluarga korban sudah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan oleh tim penyidik terkait perkembangan kasus ini.

Dalam kasus ini tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Khaira Ir Djailani