Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate kembali meringkus satu tersangka pencuri kalung emas, di Pasar Gamalama, Kelurahan Gamalama, Minggu malam, 8 November.
Tersangka dengan inisial SI alias Tison, berumur 37 tahun ini adalah seorang tukang ojek. Tison diringkus berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/213/XI/2020/Malut/Res Tte.
Kasubag Humas Ipda Wahyudin menyatakan, penangkapan terhadap tersangka pencuri perhiasan ini setelah ada laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 7 November 2020.
“Tersangka ini melakukan pencurian perhiasan emas seberat 3 gram di Lorong Melati, Tanah Tinggi, Ternate. Tersangka saat ini sudah diperiksa bersama 2 orang saksi,” ucapnya.
Dari penangkapan tersangka, lanjut Wahyudin, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi DG 5330 QJ, 1 jaket warna coklat, 1 kalung emas 3 gram, 1 helm warna hitam, 1 masker dan penutup kepala, serta 3 lembar uang tunai pecahan Rp 100.000.
Atas perbuatan nya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana Sub Pasal 362.