Polres Ternate Amankan Seorang Pencuri Kalung Emas

Avatar photo
Foto Ilustrasi. (dok istimewa)

Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate kembali meringkus satu tersangka pencuri kalung emas, di Pasar Gamalama, Kelurahan Gamalama, Minggu malam, 8 November.

Tersangka dengan inisial SI alias Tison, berumur 37 tahun ini adalah seorang tukang ojek. Tison diringkus berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/213/XI/2020/Malut/Res Tte.

Kasubag Humas Ipda Wahyudin menyatakan, penangkapan terhadap tersangka pencuri perhiasan ini setelah ada laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 7 November 2020.

“Tersangka ini melakukan pencurian perhiasan emas seberat 3 gram di Lorong Melati, Tanah Tinggi, Ternate. Tersangka saat ini sudah diperiksa bersama 2 orang saksi,” ucapnya.

Dari penangkapan tersangka, lanjut Wahyudin, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi DG 5330 QJ, 1 jaket warna coklat, 1 kalung emas 3 gram, 1 helm warna hitam, 1 masker dan penutup kepala, serta 3 lembar uang tunai pecahan Rp 100.000.

Atas perbuatan nya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana Sub Pasal 362.

Khaira Ir Djailani
Author