Pria 43 Tahun di Marikurubu Ternate Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Ganja 10 Sachet Plastik Ukuran Kecil

Avatar photo
Foto Ilustrasi. (dok istimewa)

Polres Ternate kembali menangkap salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Terduga yang ditangkap berinisial RA. Pria berumur 43 tahun ini merupakan warga Kelurahan setempat.

RA ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, IPTU Suherman pada Sabtu dinihari, 17 Februari 2024.

Kasi Humas Iptu Wahyuddin menyebutkan, terduga tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Dari tangan RA, anggota menemukan 10 sachet plastik bening ukuran kecil berisi ganja seberat bruto 9,59 gram. RA dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk diproses lebih lanjut,” jelasWahyuddin.

BACA JUGA DMC Dompet Dhuafa dan Pemkot Ternate Kolaborasi Kelola Sampah

Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman menambahkan, RA positif menggunakan zat THC berdasarkanhasil urine.

RA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ini dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, sambungnya. *