Warga RT 14 RW 006, Kelurahan Manggadua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Ternate, memboikot aktivitas lalulintas, di jalan kawasan reklamasi pantai Kota Baru-Bastiong selama 4 jam, pada Senin (25/2/2019) sekitar pukul 12.00-15.00 WIT.
Aksi protes tersebut sebagai bentuk penolakan warga Manggadua terhadap penerbitan SK Kepala Agraria Maluku FJ An David Oktavianus Sipasulta Nomor: 684/HM.PL/67.
“SK yang dikeluarkan tersebut tertanggal 8 Februari 1967, dengan luas atas tanah 66.883 meter. Kawasan ini dalam SK disebutkan punya Andi Tjakra,” ujar Asbar Kadir, koordinator lapangan, ketika disambangi Kieraha.com, di depan Pelabuhan Semut, Senin.
Asbar mengemukakan, dalam aksi itu, warga mempertanyakan adanya SK kepemilikan atas tanah yang saat ini ditempati 80 KK. Bagi warga, lanjut Asbar, penerbitan SK terdapat kejanggalan.
“Itu karena SK yang ditandatangani oleh FJ atas nama David Oktavianus merupakan perampokan atas laut yang secara terang-terangan dan terstruktur dilakukan waktu itu,” kata Asbar.
Pengamatan Kieraha.com, lahan yang diterbitkan sertifikat itu adalah kawasan pesisir dan pantai yang kini dimanfaatkan oleh warga Kelurahan Manggadua sebagai tempat tinggal.
Dalam aksi itu, warga meminta kepala Badan Pertanahan Nasional Ternate agar membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan tersebut.
“Kami juga meminta kepada bapak wali kota Tenate agar memfasilitasi kami dengan BPN untuk menyelesaikan lahan yang sudah ditempati masyarakat ini. Jika permintaan ini tidak diindahkan maka kami akan boikot aktifitas kantor pertanahan,” katanya.
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda, mengatakan pihak polres akan mengambil langkah mediasi dengan menyampaikan tuntutan warga tersebut kepada pemerintah kota Ternate.
“Insya Allah kami berusaha memediasi persoalan ini, agar apa yang menjadi hak (dari) tuntutan warga masyarakat bisa didengar dan diketahui oleh pemerintah kota. Supaya pemerintah kota bisa mencarikan solusi atas persoalan ini,” tutup Kapolres.