Rektor Institut Agama Islam Negeri atau IAIN Ternate, Radjiman Ismail dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 1 April 2024.
Laporan itu berkaitan dengan lelang proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Ternate Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 39 miliar lebih.
Selain Radjiman, juga terdapat PPK Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate dan Anggota Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kemenag RI yang masuk dalam daftar laporan dari LPP Tipikor Malut ini.
Koordinator LPP Tipikor Malut Zainal Ilyas menyebutkan, laporan tersebut terkait dugaan persengkongkolan pada proyek pekerjaan pembangunan gedung kuliah FTIK IAIN Ternate.
“Laporannya sudah kami sampaikan secara resmi dan langsung diterima oleh Bagian Penkum (Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi Malut,” ucap Zainal, kepada kieraha.com.
Zainal meminta agar Kejaksaan Tinggi Malut segera menindak lanjuti laporan ini, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diadukan.
“Dari data yang sudah kami sampaikan itu masih ada tambahan dari Kementerian. Dan kami sudah menyurat, tinggal menunggu balasannya untuk kami jadikan poin keterangan tambahan di Kejaksaan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, laporan yang telah disampaikan ini akan dikawal terus di Kejaksaan Tinggi Malut melalui koordinasi langsung dan dalam bentuk aksi unjuk rasa.
Kieraha.com berusaha menghubungi Rektor IAIN Ternate Radjiman Ismail. Namun upaya konfirmasi ini belum bersambut. *