Seorang remaja berinisial WA asal Kecamatan Kayoa Utara, Halmahera Selatan, dilaporkan ke Polsek Ternate Utara. WA diduga menggauli anak gadis berumur 16 tahun hingga hamil.
Remaja 18 tahun ini dilaporkan setelah menolak bertanggung jawab. Remaja yang diduga menggauli anak gadis orang di Ternate ini dilaporkan oleh kakak korban dengan tuduhan Persetubuhan Anak di Bawah Umur sesuai laporan Nomor: LP/25/VII/2020/Sek Ternate Utara, tanggal 10 Juli 2020.
Kapolsek Iptu Joni Aryanto menyatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini sudah dalam penyelidikan polisi dan pemeriksaan saksi-saksi dari Penyidik Polsek Ternate Utara.
“Hasil penyelidikan ditemukan terduga tersangka ini melakukan perbuatan tersebut kepada korban layaknya suami istri. Kejadian berawal pada tanggal 20 Februari 2018, di kamar di rumah kakak tersangka, di Kecamatan Ternate Utara. Selanjutnya, tanggal 18 September 2019 dilakukan di kos-kosan milik teman tersangka, di Kecamatan Ternate Utara. Kasus ini sudah dilakukan berulang-ulang kali di beberapa tempat,” ujar Joni, 31 Oktober.
Pelaku dan korban melakukan persetubuhan ini diawali karena saling suka dan berpacaran.
Hingga berjalannya waktu, hubungan ini membuat korban hamil dan diketahui oleh keluarga korban. Namun saat diminta bertanggung jawab, tersangka menolak sehingga dilaporkan ke polisi. Hingga saat ini korban sendiri sudah melahirkan.
“Sekarang kami hanya menunggu surat balasan dari permintaan penelitian Dinas Sosial Kota Ternate untuk selanjutnya dinaikan ke tahap I di Kejaksaan Negeri Ternate,” sambungnya.