Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman digugat ke Pengadilan Negeri Ternate. Gugatan ini diajukan oleh Umar Bopeng selaku pengusaha.
Agus R Tampilang, kuasa hukum Umar Bopeng menyebutkan, gugatan terhadap wali kota ini dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tte. Ini terkait dugaan utang piutang uang miliaran rupiah yang tak kunjung dibayar.
Dalam gugatan tersebut, lanjut Agus, Wali Kota M Tauhid Soleman sebagai Tergugat I dan MRA (Pegawai PTT Pemkot Ternate) Tergugat II.
Kronologi dugaan utang-piutang ini dimulai pada Oktober 2019 silam, kala itu M Tauhid Soleman menghubungi Umar Bopeng melalui telepon untuk pinjaman uang karena akan mencalonkan diri sebagai wali kota pada Pilkada Ternate 2020.
Umar Bopeng, sebut Agus dalam gugatan, kemudian memberikan pinjaman uang, dan Tauhid Soleman secara lisan berjanji mengembalikan uang tersebut secara cash.
Uang yang diberikan secara bertahap sesuai permintaan ini ditransfer lewat rekening MRA sebanyak 7 kali dan secara cash melalui tim sukses sebanyak 10 kali. Pinjaman uang ini mulai terhitung pada bulan Oktober 2019 – Desember 2020 senilai Rp 5.170.000.000.
“Setelah selesai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate pada 9 Desember 2020 dan telah terpilih sebagai Wali Kota Ternate periode 2020-2024, ternyata tidak dipenuhi oleh Tergugat I,” lanjut Agus.
Agus menyatakan bahwa Penggugat juga sudah berulang kali melakukan penagihan, hingga dua kali teguran hukum berupa somasi, namun tak ada itikad baik dari Tergugat I.
“Jumlah kerugian materiel Rp 5.170.000.000 ditambah kerugian immateriel yang jika dijumlahkan totalnya Rp 15.170.000.000. Oleh karena kerugian yang diderita Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum Tergugat I dan II, maka Penggugat memohon agar PN Ternate melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan uang milik Penggugat dan membayar ganti rugi yang diderita Penggugat,” sambungnya.
Dalam posita gugatan poin ke13, kuasa hukum penggugat juga meminta Hakim PN Ternate meletakan sita jaminan satu unit rumah Wali Kota Tauhid Soleman di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025 dengan agenda mediasi oleh PN atau pembacaan gugatan oleh Penggugat bila upaya damai gagal.
Kieraha.com berusaha menghubungi Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman. Namun upaya konfirmasi ini belum bersambut. *