Tim Satgas Covid-19 Kota Ternate, Maluku Utara kembali menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, di wilayah Kecamatan Ternate Utara, Senin 23 November 2020.
Operasi terkait wajib masker ini dengan sasaran pengendara roda dua dan empat.
BACA JUGA
Oknum Polisi Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Maluku Utara
Pemprov Malut Imbau Warga Tetap Pakai Masker Selama Corona
Para pengendara yang ditemukan tidak menggunakan masker langsung disetop dan diberi sanksi denda uang Rp 50 ribu hingga sanksi sosial berupa sapu jalan atau push up.
Kepala Bidang Pendisiplinan dan Penegak Hukum Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Ternate, Abdullah Sadik menyebutkan operasi ini akan dilakukan setiap hari Senin.
“Operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat soal penerapan protokol kesehatan (di masa pandemi Covid-19),” jelas Abdullah, ketika dikonfirmasi wartawan, di depan Kantor Kecamatan Ternate Utara.
Ia berharap, masyarakat di Kota Ternate bisa menyadari bahwa penggunaan masker di masa pandemi ini adalah cara yang paling efektif untuk memutus rantai Covid-19. (kr3)
MN Tinamba