Sekretaris Satuan Tugas Corona Diperiksa Kejari Ternate

Avatar photo
M Arif Ghani yang menghadiri panggilan Kejari Ternate sebagai mantan Sekretaris Satgas Corona 2021. (Khaira Ir Djailani)

Kejaksaan Negeri Ternate melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Pelaksana BPBD Kota Ternate M Arif Ghani. M Arif diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran corona TA 2021.

Pengamatan kieraha.com, mantan Kalak BPBD ini dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejari Ternate. Kehadirannya sebagai mantan Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid19 di Ternate.

BACA JUGA Politikus Golkar Diperiksa Soal Kasus Perusda Ternate

“Saya dimintai keterangan sesuai dengan tugas sebagai sekretaris dan sudah saya jelaskan,” ucap Arif, begitu disambangi wartawan, usai memberikan keterangan kepada Penyelidik, Senin 19 September 2022.

Arif menyatakan, terdapat sejumlah pertanyaan yang dicecarkan kepadanya dalam pemeriksaan ini. Dari sejumlah pertanyaan itu diantaranya, lanjut Arif seputar angaran penanganan Covid19 senilai Rp 24 miliar.

“Jadi anggaran itu dari DPKAD ke BPBD dan yang terserap hanya Rp 14 miliar saja. Sisanya (dari total anggaran Rp 24 miliar) masih ada di Kas daerah,” kata Arif.

Menurutnya, realisasi anggaran sebesar Rp 14 miliar itu digunakan untuk kegiatan pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan termasuk dengan pemberdayaan UMKM di Kota Ternate.

“Setiap kegiatan Satgas juga diberikan honor Rp 150 ribu per hari sesuai SK,” lanjut Arif.

Ia mengaku, masih akan menghadiri panggilan ini jika tim penyelidik masih membutuhkan keterangan yang diperlukan terkait penyelidikan kasus ini.

Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar menyatakan, penanganan kasus ini masih tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dari penyelidik.

“Ia dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid di Ternate,” jelasnya. *