Sungguh bejat perbuatan seorang kuli bangunan di Ternate. Berbekal uang Rp 5.000, lelaki berumur 45 tahun ini menyetubuhi seorang anak gadis yang berusia 7 tahun.
Lelaki berinisial RYI ini adalah salah satu warga di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto, mengatakan aksi bejat yang dilakukan ini dilaporkan terjadi dua kali. Kali pertama pada siang hari bulan Juli 2020 saat tersangka bermain-main dengan korban.
“Kemudian tersangka (maaf) meraba-raba korban dan membujuk korban untuk melayaninya,” tutur Iptu Joni, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Jumat, 9 Oktober.
Setelah aksi bejat ini terlampiaskan, lanjut Joni, tersangka meminta anak 7 tahun ini agar tidak memberitahukan perbuatannya ke siapapun dengan memberikan uang sebesar Rp 5.000.
Untuk aksi kedua, lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan orangtua korban, terjadi pada 5 Agustus 2020, sekitar pukul 12.30 WIT saat tersangka berada di dalam kamar kontrakan.
Kapolsek menyebutkan, saat berada di dalam kamar kos ini, tersangka memanggil korban datang dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar kos kemudian tersangka menutup pintu.
“Tersangka kemudian membujuk korban dan meminta korban melayaninya. Tersangka juga memberikan uang Rp 5.000 untuk tidak melapor ke siapapun,” lanjutnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka saat ini sudah diamankan di tahanan Polsek Ternate. Tersangka diamankan sesuai laporan polisi tanggal 7 Agustus 2020.
Lelaki bejat berumur 45 tahun ini pun dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Perkembangan kasusnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara, kemudian menyusun berkas dan segera dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri,” tambahnya.