Seorang Pemuda Kembali Diamankan Polisi Saat Ambil Ganja di Koloncucu Ternate

Avatar photo
Terduga tersangka dan barang bukti ganja. (Khaira Ir Djailani)

Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali mengamankan salah seorang pemuda saat mengambil paket ganja di Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara.

Pemuda berusia 18 tahun itu diringkus beserta barang bukti ganja seberat 92,56 gram.

Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin mengatakan, penangkapan terduga tersangka kasus narkoba ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

BACA JUGA 4 Pria dan 2 Wanita Ditangkap Saat Asyik Pesta Miras di Kalumpang Ternate

“Terduga tersangka diamankan saat mengambil barang bukti (ganja kering) di Koloncucu, Minggu, 26 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIT,” jelas Wahyuddin, kepada wartawan, Senin siang.

Atas perbuatan tersebut, pemuda inisial HUH alias Ekal ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News