Seorang Penjual Minyak Tanah Bersubsidi di Ternate Ditangkap Polisi

Avatar photo
Direktur Polairud Kombes Pol R Djarot Agung Riadi didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan saat konferensi pers di Ternate. (Khaira Ir Djailani/Kieraha.com)

Seorang warga Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, diamankan polisi pada 6 Agustus lalu. Lelaki berinisial DH alias Dedi, berumur 33 tahun, itu ditangkap karena kedapatan menjual BBM bersubsidi secara ilegal di atas kapal KM Kieraha III yang akan bertolak ke Batangdua.

Penangkapan ini dilakukan oleh personel Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Maluku Utara, yang sebelumnya telah menerima informasi adanya dugaan tindak pidana penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi tanpa izin yang diangkut ke kawasan Pelabuhan Ahmad Yani tersebut.

“Ini minyak subsidi tapi diperjualbelikan dengan harga yang cukup fantastis yakni Rp 8.000,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara Kombes Pol R Djarot Agung Riadi, saat memberikan keterangan pers, di Mako Polairud Polda Malut, di Kota Ternate, Senin, 10 Agustus 2020.

Djarot menyatakan, dari tangan tersangka itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 500 liter BMM jenis minyak tanah yang dikemas dalam 20 galon berkapasitas 25 liter, satu lembar nota pembelian minyak tanah, dan satu unit mobil pickup jenis Mitsubishi L300.

“Barang bukti ini sudah diamankan ke Kantor Subdit Gakkum Dit Porlairud Polda Malut guna dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tambahnya.

Khaira Ir Djailani
Author