Seorang Wanita Muda di Ternate Ditangkap Polisi karena Mencuri

Avatar photo
Tim Resmob Macan Gamalama. (Khaira Ir Djailani)

Seorang wanita muda inisial YNP ditangkap Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, Sabtu 12 September. Wanita berumur 23 tahun ini ditangkap karena dilaporkan mencuri.

Aksi pencurian barang elektronik dan perhiasan ini berlangsung di rumah salah satu warga Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada tanggal 31 Agustus 2020.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengemukakan, penangkapan terhadap YNP dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan korban Nurhani alias Ani.

Di hadapan polisi, lanjut Riki, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian ini secara sendiri saat mampir ke rumah korban untuk meminjam tangga. Namun saat mengetahui rumah korban sedang kosong, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur.

Saat pintu dapur berhasil dibuka, terduga pelaku ini langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 unit televisi, 3 buah tas berbagai merek, 3 buah cincin aksesoris, 1 kamera, 1 buah jam tangan, 1 buah gelang aksesoris, 1 buah blender, dan 1 buah pemanggang kue.

“Setelah itu pelaku langsung keluar melewati pintu dapur rumah korban, dan barang-barang hasil curian tersebut kemudian disimpan pelaku di dalam kamarnya,” sambung Riki.

Saat ini, pelaku tersebut telah ditetapkan tersangka dan masih diamankan di Polres Ternate untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lanjutan kasus tersebut. Wanita muda ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Khaira Ir Djailani
Author