Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menetapkan salah seorang warga Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Ternate, sebagai tersangka kasus investasi.
Warga berinisial SY, berumur 55 tahun ini adalah seorang Ibu Rumah Tangga, ditetapkan tersangka kasus investasi bodong karena menjalankan usaha tanpa izin Bank Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan dalam keterangan yang diterima wartawan, di Kota Ternate, Rabu, 7 Oktober 2020.
Adip menjelaskan, tersangka ini menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dalam jangka waktu 48 hari sejak uang disetorkan. Akan tetapi uang yang telah disetorkan pada 2018 itu hingga sekarang tidak dikembalikan oleh tersangka kepada nasabah yang berinvestasi.
“Oleh karena itu sejumlah nasabah langsung melaporkan ke Penyidik Direskrimsus untuk melakukan penyelidikan. Dan sekarang penyidik sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan kerugian diperkirakan mencapai sebesar Rp 418.000.000,” lanjut Adip.
Kasus investasi ini sudah dilakukan penyerahan berkas dan tersangka ke JPU Kejati Malut.
Adanya kasus yang menyeret seorang IRT ini, Adip mengimbau kepada masyarakat di Maluku Utara agar tidak mudah percaya dengan bisnis investasi yang menjanjikan bunga besar.