Setop Penyelidikan CSR Harita Kejati Seriusi Pinjaman Pemda Halmahera Barat

Avatar photo

Kejati Maluku Utara resmi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Harita Group.

“Ini karena penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) dalam bentuk kegiatan fisik dan bantuan sosial itu sudah disalurkan sesuai kewajiban PT Harita Group kepada masyarakat sekitar tambang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Malut, Apris Risman Ligua saat disambangi Kieraha.com, di Ternate, Selasa (2/10/2018).

BACA JUGA

Kejaksaan Temukan Dana Pinjaman Pemda Halmahera Barat Bermasalah

Apris bilang, kasus yang sudah ditangani penyidik Kejati selama kurang lebih dua bulan itu baru akan dilanjutkan lagi jika sudah ditemukan alat bukti yang cukup.

Seriusi Pinjaman di Halmahera Barat

Apris menambahkan, khusus untuk kasus pinjaman pemda Halmahera Barat sebesar Rp 150 miliar lebih masih pendalaman alat bukti. Dia menyatakan, kasusnya sejauh ini dalam tahap penyelidikan penyidik Kejati Malut dan belum dilakukan gelar perkara.

Menurut Apris, kasus tersebut apabila sudah selesai penyelidikan baru akan diekspos. “Prinsipnya kasus ini kami tangani secara serius,” kata Apris.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi