Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
Berkas kasus suap dengan Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini akan disidangkan pada hari Kamis, 26 September 2024, pukul 09.00 WIT.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Malut ini terjerat kasus suap terhadap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Oleh Penyidik KPK menyebutkan, Imran Yakub memberikan suap kepada Gani Kasuba senilai Rp 1,2 miliar untuk mendapatkan jabatan sebagai kepala dinas. *