Soal Hutang DPD Partai Nasdem Ternate yang Belum Ada Titik Terang

Avatar photo
Tomy Karundeng sekalu Penggugat bersama kuasa hukumnya Inrico Boby Pattipeiluhu. (Khaira Ir Djailani)

Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang perdana atas gugatan wanprestasi, yang dialamatkan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Sidang perkara dengan Nomor: 5/Pdt.G.S/2023 ini digelar Rabu, 17 Mei kemarin. Sidang ini dengan agenda sidang pertama majelis hakim memberikan kesepakatan untuk mediasi.

Dalam sidang yang menghadirkan pihak Penggugat, Tomy Karundeng dan kuasa hukumnya Inrico Boby Pattipeiluhu, serta pihak Tergugat M Tauhid Soleman yang diwakili kuasa hukumnya Fahrudin Maloko ini, menurut Fahrudin, sangat keliru jika utang piutang yang ditujukan kepada kliennya atas nama Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate ini.

“Karena penggugat lah yang lebih dulu menawarkan untuk membiayai seluruh anggaran kegiatan (Partai) Nasdem yang saat itu penggugat masih sebagai Pengurus Nasdem. (Hanya saja) saat itu tidak ada proses perjanjian secara tertulis dan hanya sekedar inisiatif atau partisipasi penggugat sebagai Anggota Partai Nasdem,” ujar Fahrudin, Kamis 18 Mei.

Bahkan, lanjut Fahrudin, kegiatan Partai Nasdem Ternate dengan anggaran tersebut tidak diketahui oleh M Tauhid Soleman selaku ketua partai.

“Jadi menurut saya pinjaman itu bukan dengan Pak Tauhid langsung melainkan pengurus partai. Hanya karena Pak Tauhid ini prevensi selaku Ketua DPD, padahal kan dalam kegiatan itu ada ketua panitia,” kata Fahrudin.

Ia mengaku, pada prinsipnya Partai Nasdem Kota Ternate akan mengganti uang tersebut.

“Namun akan diganti sesuai dengan nota yang ada. Karena angka yang disampaikan ini tidak sampai begitu,” katanya.

Kuasa hukum penggugat Inrico Boby Pattipeiluhu menyebutkan, sidang perdana yang tidak dihadiri oleh Tauhid Soleman ini karena bersangkutan sedang berada di luar negeri.

“Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan menghadirkan Tauhid sebagai Tergugat,” katanya.

Inrico mengaku, sampai sekarang perkara ini belum ada titik terang. Karena, komunikasi yang dilakukan dengan kuasa hukum tergugat menyangkut nominal yang harus diganti belum ada kesepakatan.

“Pihak tergugat juga masih akan mendiskusikan dengan internal mereka soal jumlah yang harus diganti,” jelasnya.

Inrico menambahkan, uang yang harus diganti berdasarkan hitungan kilennya mencapai sebesar Rp 234 juta. Nominal ini, lanjut Inrico, sudah termasuk kerugian dan bunga.

“Intinya kalau mereka sudah berani negosiasi dan mediasi berarti mereka telah melakukan pinjaman itu, meski kita tidak ada perjanjian secara tertulis, tapi ada saksi,” tambahnya. *