Sopir angkot dan tukang ojek pangkalan bisa mengajukan bantuan uang tunai ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Bantuan uang tunai tersebut senilai Rp 2.400.000.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Hadi Hairudin, kepada wartawan, Selasa 3 November 2020. Hadi mengatakan bantuan ini akan diproses melalui bank BRI ke nomor rekening masing-masing penerima bantuan langsung tunai tersebut.
“Target penerima bantuan bagi UMKM di Ternate ini sebanyak 10 ribu orang. Namun berdasarkan data yang dikirim ke pusat saat ini baru mencapai 7.313 orang,” kata Hadi.
Olehnya itu, lanjut Hadi, kepada warga Ternate yang memiliki usaha kecil maupun yang sehari-hari sebagai sopir angkot dan tukang ojek agar dapat mengajukan bantuan ini.
“Batas waktu pengajuan bantuan presiden produktif atau bantuan langsung tunai ini hingga akhir pekan. Dan pada bulan Desember 2020 sudah dalam proses pencairan,” katanya.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permintaan bantuan bisa memasukkan berkas berupa fotocopy KTP dan membuat keterangan tertulis yang memuat tentang nomor induk kependudukan, nama lengkap, alamat, nomor ponsel, dan jenis usaha.