Staf Bawaslu dan Pengawas Pilkada di Ternate Kembali Dipecat

Avatar photo
DPS Pilkada Ternate hasil pemutakhiran. (Kieraha.com)

Kasus merubah angka-angka atau jumlah syarat dukungan kandidat independen yang sebelumnya mendaftar di KPUD secara perlahan diungkap oleh Bawaslu Kota Ternate. Hingga 16 September 2020, tercatat tiga orang yang dipecat karena diindikasikan terlibat.

Sebelumnya Koordinator Divisi Hukum Panwas Kecamatan di Ternate Tengah yang dipecat soal ini. Kemudian bertambah dua orang yang kembali diberhentikan dengan kasus serupa.

BACA JUGA

Membongkar Potensi Pencurian Data Pribadi di Ternate Maluku Utara

Ketua Bawaslu Kifli Sahlan menyatakan, kasus pelanggaran kode etik yang ditindaklanjuti ini dilakukan berdasarkan aspek penindakan norma terkait kode etik yang sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 dan Edaran Bawaslu Nomor 0072, tentang mandat untuk memberikan sanksi etik terhadap jajaran Bawaslu di tingkat lembaga tersebut.

“(Jadi) sudah ditindaklanjuti sesuai keputusan Kepala Sekretariat (Bawaslu Ternate),” ujar Kifli, kepada wartawan, di Kelurahan Kayumerah, Ternate Selatan, Rabu 16 September 2020.

Kifli menyatakan, oknum Pengawas tingkat kelurahan dan Staf Panwascam Ternate Tengah yang dipecat itu berinisial A dan R. Keduanya dipecat sesuai mandat lembaga tersebut.

Kifli menambahkan, keputusan ini dijalankan demi menjaga marwah lembaga tersebut.

“Kita ini merupakan lembaga yang memutuskan suatu pelanggaran, sehingga integritas dan profesionalitas ini perlu dijaga, jika melanggar maka ditindak sesuai UU,” sambung dia.

Sahrul Jabidi
Author