Status Lahan dan Perumahan yang Ditempati SMAN 8 Milik Pemkot Ternate

Avatar photo
Kabid Aset BPKAD Hasimiati Hasanudin. (Kieraha.com)

Status lahan dan perumahan yang ditempati Sekolah Menengah Atas atau SMA Negeri 8 Kota Ternate merupakan aset milik pemerintah kota dan belum dihibahkan ke Pemprov Malut.

“SMA 8 hanya memiliki aset berupa gedung atau bangunan serta peralatan mesin,” kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ternate, Hasimiati Hasanudin, ketika dikonfirmasi kieraha.com, di Ruangan Kantor BPKAD, Senin siang, 31 Mei 2021.

BACA JUGA Wali Kota Ternate Ajak Masyarakat Maluku Utara Dukung Adei di LIDA 2021

Hasimiati menyatakan, dasar kepemilikan aset Pemkot Ternate ini berdasarkan Berita Acara Serah Terima Sarana dan Prasarana serta Dokumen SMA Negeri dan SMK Negeri dari Pemkot Ternate kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor: 028/379/Setda/2018.

Ia menjelaskan, SMA Negeri 8 tidak memiliki pengelolaan tanah, sehingga dilakukan pengadaan rumah jabatan untuk DPRD 2016.

“Tetapi karena tidak digunakan maka akhirnya dikembalikan dan tanahnya dicatat dalam aset pengelola BPKAD Kota Ternate dengan luas lahan sebesar 6 hektare,” lanjut Hasimiati.

Kepala BKPAD M Taufik Jauhar menambahkan, tanah dan perumahan DPRD Kota Ternate ini tidak diserahkan. Tanah dan perumahan itu bukan bagian SMAN 8 yang harus dihibahkan.

“Yang diserahkan hanya sekolahnya saja, kalau untuk tanah dan perumahan tidak,” jelasnya.

Sahrul Jabidi
Author