Pembangunan Pertashop di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate terus mendapat penolakan dari warga masyarakat. Mereka meminta agar pemerintah kota memberhentikan sementara pembangunan ini.
“Karena jarak antara Pertashop dengan rumah kami terlalu dekat, sehingga kami meminta agar pembangunan ini dihentikan,” jelas Fatma Mustafa, warga RT08 RW04, Kelurahan Jambula, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Selasa 15 Juni.
BACA JUGA Sampah dan Batang Pisang Jadi Penyebab Banjir di Sangaji Ternate Utara
Fatma menyatakan, dirinya bersama warga lainnya tidak bermaksud menolak kehadiran Pertashop asalkan jarak bangunannya jauh dengan pemukiman penduduk setempat.
Anggota Komisi III DPRD Ternate, Nurlela Syarif menyatakan, keberadaan Pertashop di Jambula belum mengantongi izin UPL dan UKL, atau izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Izin ini katanya masih dalam proses kajian.
BACA JUGA Mahasiswa Ternate Protes Pembangunan Pertashop di Jambula
“Idealnya ketika mau (bangun) usaha harus mengantongi izin dulu, jangan belum ada, usahanya sudah jalan,” ujar Nurlela.
Nurlela mengatakan bahwa pembangunan pertashop ini merupakan program Pertamina level BUMN yang seharusnya dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Sehingga pemerintah Kelurahan dan Kecamatan perlu melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap jenis usaha apapun yang berdampak ke masyarakat,” ucapnya.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman membenarkan, proses izin ini dalam kajian.
“Jadi belum selesai,” jelasnya.
Ketika hendak ditanya soal protes warga yang melakukan penolakan kehadiran Pertashop di Jambula, Wali Kota Ternate ini enggan berkomentar dan langsung naik ke dalam mobil.
Kieraha.com juga berusaha menghubungi Kepala DLH Tonny S Pontoh. Namun upaya konfirmasi terkait hal ini belum bersambut.
Sahrul Jabidi