Para sopir angkutan umum di Kota Ternate telah menyepakati harga minimum tarif angkot sementara saat ini. Ini dilakukan setelah pemerintah menaikkan Harga BBM Subsidi pada 3 September kemarin. Kesepakatan tarif angkot ini bakal naik hingga mencapai 30 persen.
Ketua Organda Ternate Haji Ade mengemukakan, penyesuaian tarif angkot di wilayah ini disepakati bersama Pemkot melalui Dinas Perhubungan pada Minggu 4 September 2022.
BACA JUGA Besaran Tarif Angkot untuk Penumpang Umum dan Pelajar di Ternate
“Bahwa hasil pertemuan bersama dengan Dishub sudah disepakati diangka 30 persen dan 35 persen tergantung jarak trayek,” kata Ade, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Selasa siang.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen ini untuk wilayah pusat kota dan 35 persen untuk jarak trayek di luar wilayah pusat kota Ternate.
“Contohnya seperti kemarin tarif angkot Rp 7.000 itu naik menjadi Rp 9.000. Begitu juga tarif angkot dari Terminal Gamalama ke Jambula naik menjadi Rp 10.300,” lanjut Ade.
Ia berharap, kepada para sopir angkot Ternate agar jangan dulu mengambil langkah untuk menaikan tarif angkot secara sepihak sebelum penerbitan SK dari Wali Kota Ternate.
“Kami dari Organda mengimbau kepada masyarakat jangan dulu membayar tarif yang sudah disepakati ini. Kalau pemerintah sudah mengeluarkan keputusan resmi berarti mutlak kita harus mengikuti,” ucapnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Mochtar Hasyim mengatakan, penyesuaian tarif angkutan umum wilayah Ternate dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama dengan Organda dan Solidaritas Sopir Angkutan Penumpang Kota Ternate.
BACA JUGA Harga Barito di Ternate Belum Terpengaruh Kenaikan Harga BBM
“Dari rapat itu ada tiga skema yang diambil, yaitu skema harga terendah naik 25 persen, skema penyesuaian tarif 30 persen, dan skema harga tertinggi 35 persen. Sehingga kita ambil jalan tengah tarif 30 persen ini agar masyarakat tidak terbebani dan sopir angkot juga tidak bermasalah saat pengisian BBM,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Walikota.