Tata Cara Pemilih Berada di TPS saat Pencoblosan 9 Desember

Avatar photo
Ilustrasi pilkada serentak. (Kieraha.com)

Komisi Pemilihan Umum Daerah menyiapkan sejumlah aturan terkait penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan pancoblosan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate, pada tanggal 9 Desember 2020.

Aturan yang dibuat KPU Ternate ini untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19.

BACA JUGA

2 Tokoh Muda Perempuan Maju Pilkada 2020 di Maluku Utara

Gubernur Ingatkan PNS Jaga Netralitas Pilkada di Maluku Utara

Ketua KPU M Zen A Karim menyebutkan, sebelum pemilih mencoblos di TPS atau Tempat Pemungutan Suara maka didahulukan dengan cuci tangan, pakai sarung tangan dan masker.

“Jika pemilih tidak memakai masker dan sarung tangan maka diberikan oleh petugas di TPS. Tujuanya untuk mencegah penularan (virus corona), sehingga di dalam TPS ini pemilih tidak boleh berkerumun dan harus antri dengan jarak 1 meter,” kata dia, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Sabtu 21 November 2020.

Zen menyebutkan, KPU juga menyiapkan alat pelindung diri berupa baju hazmat di masing-masing TPS sebanyak 1 buah untuk digunakan oleh tenaga medis di lokasi TPS.

Sebaran DPT Pilkada Ternate

Sahrul Jabidi