Pemerintah Kota Ternate mulai memberlakukan wajib masker kepada seluruh warga kota setempat. Penerapan wajib masker berada di kawasan zona ekonomi terpadu kota itu.
Wilayah zona terpadu di kota berjuluk Bahari Berkesan itu meliputi kawasan jalan Sultan M Jabir Syah di Kelurahan Gamalama atau dari Taman Nukila hingga hypermart, kawasan Toko Selekta di Jalan Chasan Boesoirie, Mall Ternate, dan kawasan depan Benteng Oranje.
“Mulai hari ini (4 Juni 2020) kita sudah berlakukan wajib masker bagi masyarakat yang akan masuk di kawasan zona ekonomi terpadu ini,” kata Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate, kepada wartawan, Kamis siang.
BACA JUGA
Waspada Puncak Virus Corona Kota Ternate Diprediksi Mulai 17 Juni
Burhan mengemukakan, penerapan wajib masker ini akan dibantu dengan pengawalan dari petugas TNI dan Polri, Satpol PP, serta petugas Dinas Perhubungan Kota Ternate.
Burhan menyatakan, jika kedapatan ada warga masyarakat yang masuk ke wilayah tersebut tidak menggunakan masker, maka akan disuruh keluar dari kawasan ekonomi tersebut.
“Karena tujuan kita, ekonomi kota ini harus tetap bergeliat tapi protokol kesehatan juga kita laksanakan dengan ketat, sehingga dua sisi ini bisa berjalan dengan baik,” kata Burhan.
Penerapan wajib masker ini juga dilaksanakan sesuai Peraturan Walikota atau Perwali Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Penyakit Menular dan Virus Corona Covid-19 di Kota Ternate.
Putri Nur Djailani