Terpidana Pemalsuan dan KDRT di Tidore Ditangkap Setelah Buron 7 Tahun

Avatar photo
Terpidana kasus pemalsuan administrasi kependudukan dan KDRT atas nama Djafar Abdullah yang ditetapkan sebagai DPO, berhasil diringkus tim kejaksaan dan dibawa ke Kantor Kejati Malut, Kamis 29 September 2022. (Khaira Ir Djailani)

Pelarian terpidana kasus pemalsuan administrasi kependudukan dan KDRT atas nama Djafar Abdullah yang ditetapkan sebagai DPO akhirnya diringkus tim kejaksaan.

Djafar ditetapkan DPO pada 12 Agustus 2022 berdasarkan dengan surat Kepala Kejari Tidore Nomor: B-590/Q.2.11/Dip. 4/08/2022. Pelarian terpidana ini dilakukan sejak tanggal 17 November 2015 usai mengikuti persidangan.

BACA JUGA Seret Istri Sah dengan Mobil Dinas Demi Selingkuhan di Tobona Ternate

“Setelah sidang, karena banyak orang makanya terpidana langsung memanfaatkan kesempatan dan langsung kabur,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, saat melakukan konferensi pers, di Aula Fala Lamo Kantor Kejati Malut, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Ternate, Kamis 29 September 2022.

Richard menyatakan, penangkapan terhadap terpidana ini dilakukan setelah tim Tabur Kejati Malut menerima informasi terkait keberadaan terpidana.

“Dari informasi itu, kita langsung melakukan koordinasi dengan Kejari Purwokerto dan berhasil mengamankan terpidana,” ucapnya.

Atas kasus pidana umum yang dilakukan tersebut, lanjut Richard, terpidana disangkakan Pasal 94 UU RI Nomor: 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pasal 263 Ayat 1 KUHP dan Pasal 49 Huruf a UU Nomor.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Dengan penangkapan ini, selanjutnya terdakwa akan dibawa oleh Kejari Tidore untuk melakukan proses lanjutan sesuai dengan kejahatan yang dibuat,” tambahnya. *