Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara, resmi menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana di bidang kesehatan ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Tersangka inisial BHD itu diduga mengedarkan persediaan farmasi, berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aan Syaeful Anwar, Kasi Intelijen Kejari Ternate menyebutkan, penyerahan tersangka disertai barang bukti kosmetik berbagai merek ini, antara lain MW Glow Bibit Pemutih Thailand, Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening, Dinda Skin Care Toner, NRL Cosmetics (Day Cream, Night Cream, Flek Series, Papaya Series), dan Fio Skin Night Cream Exclusive.
“Tersangka saat ini dikenakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Ternate dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Aan, Kamis 23 Oktober 2025.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hasil cepat untuk mempercantik wajah, karena bisa jadi produk tersebut justru berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan sesuai ketentuan undang-undang kesehatan,” tambahnya. *





