Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah Ternate didesak mengambil tindakan tegas, terhadap oknum Porter berinisial N alias Ongen, yang sudah berstatus tersangka namun masih melakukan aktivitas seperti biasa, di bandar udara setempat.
Ongen ditetapkan tersangka oleh Polsek Ternate Utara atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin corona pasca dilakukan penangkapan terhadap satu penumpang berinisial CU pada 23 Agustus 2021.
BACA JUGA Berkas Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Corona di Ternate Dilimpahkan Setelah Lebaran
“Sebenarnya Kepala Bandara sudah harus bersikap, apalagi yang bersangkutan sudah berstatus tersangka,” tutur Nurul Mulyani, Advokat Maluku Utara, Minggu 24 April 2022.
Nurul menduga, adanya pembiaran yang dilakukan pihak UPBU Sultan Babullah ini, yang terkesan melindungi tersangka. Padahal, kata Nurul, sikap abai ini bertentangan dengan aturan yang ada.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan masih menggunakan PAS Bandara, padahal ini seharusnya sudah dicabut dan sampai sekarang masih aktif di dalam bandara,” lanjutnya.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Samsul Bachri mengatakan, kasus yang ditangani ini sudah dilakukan koordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Ternate.
“Kita tinggal menunggu saja, kalau JPU minta untuk dilimpahkan maka kami langsung limpah tahap dua kasus tersebut,” sambungnya.
Kieraha.com berusaha menghubungi pihak UPBU Bandara Sultan Babullah. Namun upaya konfirmasi ini belum bersambut.