Komisaris PT Nasau Mitra Succes Adnan Marhaban, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, di Rutan Jambula, Kamis 31 Maret 2022.
Penahanan tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi uang pajak. Penahanan dilakukan setelah JPU menerima tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
BACA JUGA Jam Kerja Pegawai ASN Maluku Utara Selama Bulan Suci Ramadan
“Benar, tadi saya ikut tandatangan dan langsung dilakukan penahanan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ternate A Syaeful Anwar, ketika dikonfirmasi, Kamis sore WIT.
Ia menyebutkan, masa pehananan ini selama 20 hari terhitung mulai Kamis 31 Maret.
“Dua puluh hari masa penahanannya di Rutan Ternate,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Komisaris PT Nasau Mitra Succes tersebut terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Ternate dengan NPWP 02.939.377.4942.000 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 17 Juni 2013.
Namun, pada bulan Mei hingga Desember 2019, bertempat di Kantor KPP Pratama Ternate, tersangka diduga tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga diduga menimbulkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp 1.805.474.900.
Nilai kerugian ini berdasarkan Faktur Pajak tanggal 3 Mei hingga 31 Desember 2019. *